Risiko Investasi Forex Trading dan Deposito Bank

Posted by

Perkembangan zaman sejalan dengan berkembangnya teknologi. Pada perkembangan dalam bidang ekonomi, ada satu yang sedang ramai dibicarakan dan digunakan oleh banyak masyarakat Indonesia yaitu perdagangan (trading) berbasis teknologi. Komoditi yang dapat diperdagangkan dalam trading bermacam-macam seperti saham, forex, kripto dan lain-lain. Penulis akan membahas tentang komoditi Forex dengan perbandingan terhadap deposito bank

Forex atau Foreign exchange adalah sebuah transaksi pertukaran atau jual beli mata uang asing. Istilah ini dalam bahasa Indonesia disebut dengan valuta asing atau valas. Di Indonesia sendiri banyak orang salah mengartikan trading dengan investasi deposito, terlebih dalam forex trading. Hal ini disebabkan masyarakat menganggap selisih harga beli dan harga jual forex trading sebagai investasi deposito.

Padahal, investasi deposito adalah aktivitas yang cenderung terlihat pasif jika dibandingkan dengan trading. Seorang investor dalam investasi deposito akan mengalokasikan dananya sebagai proses kerja sama antara nasabah dengan bank. Nasabah mendepositokan atau menaruh sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaku forex trading atau disebut trader lebih aktif mengalokasikan dananya dalam melakukan pembelian forex. Ia melakukan jual-beli dalam waktu relatif singkat melihat perkembangan nilai mata uang asing dalam waktu tertentu.

Aktivitas trading menjadi booming di Indonesia dan ramai dibicarakan pada masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia antara lain pemutusan hubungan kerja, pengurangan impor, kenaikan harga (inflasi), dan kerugian bisnis pariwisata. CEO Didimax Yadi Supriyadi —salah satu broker forex di Indonesia—mengatakan banyak orang yang melihat bisnis forex trading sebagai alternatif pendapatan di tengah pandemi Covid-19.

Alasannya karena bisa dilakukan dari rumah cukup menggunakan smartphone dan sambungan internet. Selain itu, pandemi memaksa orang-orang untuk bekerja dari rumah. Kondisi ini di sisi lain mendorong orang mencari penghasilan baru dengan pengembalian cepat. Pilihan merea antara lain adalah forex trading.

Ada pasar yang menjadi faktor utama naik dan turunnya harga dalam forex trading. Pasar forex adalah pasar tunai nonstop yang dilakukan melalui perantara (broker). Broker ini adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara. Mereka mengurus kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan (fee).

Trader melakukan forextrading dengan menaruh deposit kepada broker. Selanjutnya deposit ini akan digunakan oleh trader untuk jual beli mata uang asing di aplikasi yang ditunjuk oleh brokerForex trading ini adalah transaksi berisiko tinggi. Pergerakan harga nilai mata uang sangat tinggi serta dipenuhi risiko penipuan berbagai kedok oleh broker ilegal.

Sebelum melakukan trading dengan bantuan brokertrader harus mengetahui izin yang dimiliki oleh broker. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, “Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti”.

Pelanggaran ketentuan di atas adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 71 dalam undang-undang yang sama, “Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ”.

Broker bisa dipidana apabila beroperasi tanpa adanya izin di Indonesia. Selain itu, broker juga bisa dipidana apabila menjanjikan keuntungan yang besar dan pasti. Sering terjadi manipulasi transaksi dalam forex trading yang merugikan nasabah. Pernah juga terjadi kondisi broker kabur dan uang para trader tidak dapat ditarik (withdraw). Apabila hal tersebut terjadi, maka uang para trader tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ingat, kegiatan trading bukan merupakan produk perbankan.

Selain dengan forex trading, masyarakat bisa melakukan kegiatan investasi lainnya secara konvensional melalui produk Bank Umum. Bank adalah badan usaha yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menghimpun dana masyarakat. Bank wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin dana yang masyarakat simpan. Salah satu produk bank adalah deposito. Deposito sendiri merupakan program simpanan sejenis investasi dari bank dengan imbal suku bunga tertentu. Hasilnya tergantung pada jumlah uang dan berapa lama jangka waktu deposito yang dipilih nasabah.

Kegiatan bank menghimpun dana masyarakat ini tetap berisiko bagi nasabah dengan kemungkinan kepailitan atau likuidasi dialami bank. Namun, dana nasabah pada bank akan bisa dikembalikan LPS jika terjadi masalah. Jaminan ini ada karena setiap Bank Umum di Indonesia wajib menjadi peserta LPS. Pasal 37B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur, “(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. (2) Untuk menjamin simpan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan”.

Pengaturan mengenai kepesertaan Bank dalam LPS dipertegas dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,“Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan”.

LPS bahkan bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank jika bank tidak bisa melanjutkan usahanya. Kewajiban ini diatur Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, “Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Apabila dana nasabah lebih dari Rp2 miliar, maka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Beda Risiko

Jadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa kegiatan forex trading berbeda dengan investasi dalam bentuk deposito melalui bank. Investasi dengan deposito bank menjanjikan suku bunga yang pasti tergantung pada jumlah deposito dan jangka waktu. Sementara itu, nilai aset forex trading pada broker berubah-ubah dengan cepat mengikuti harga pasar dunia, sulit untuk ditebak.

Dari segi pertanggungjawaban, deposito bank yang telah berizin menjamin risiko dengan pengembalian dana oleh LPS sampai dengan Rp2milyar. Forex trading tidak menjmin investasi trader apabila broker pailit, kabur, melakukan manipulasi data, atau tidak beroperasi lagi. Sekali lagi itu karena trading bukan produk perbankan. Trader hanya bisa meminta pertanggungjawaban broker melalui langkah hukum pidana atau perdata sesuai jenis pelanggarannya.

Menurut Penulis, masyarakat sepatutnya berhati-hati melakukan forex trading agar terhindar dari praktik merugikan oleh broker ilegal. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melakukan forextrading harus melakukan pengecekan berlapus. Apakah broker yang hendak digunakan/ditunjuk terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Apabila tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut, maka sudah dapat dipastikan layanannya ilegal.

Tersedia Juga:

Nana4D

Nana4D

Nana4D

NANA4D

situs toto

NANA4D

NANA4D

NANA4D

NANA4D

NANA4D

NANA4D

NANA4D

https://enanga.org

https://afsluitdijk.org

https://sensorytc.org

https://stotramm.org

https://wesleyneighbors.org

Situs toto 4d

nana4d

Situs toto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *